PENGGUNAAN RUANG BAWAH TANAH UNTUK BANGUNAN GEDUNG DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT YANG BERLAKU

  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pertambahnya jumlah manusia yang membutuhkan tanah luasan/areal lahan (tanah) terbatas, menyebabkan maraknya penggunaan ruang bawah tanah di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Kota Bandung, Jakarta, dan Makassar. Hal tersebut didukung pula dengan perkembangan teknologi yang pesat saat ini. Permasalahan muncul ketika penggunaan tanah dilakukan secara 3 (tiga) dimensi sedangkan dasar obyek pendaftaran tanah merupakan bagian-bagian permukaan bumi tertentu yang berbatas dan berdimensi 2 (dua). Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian dengan tujuan untuk menemukan legalitas bangunan gedung yang dibangun di ruang bawah tanah, dan menemukan akibat hukum penggunaan ruang di bawah tanah untuk bangunan gedung ditinjau dari peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu melalui penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran secara komprehensif mengenai penggunaan ruang di bawah tanah untuk bangunan gedung. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu pengumpulan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penggunaan ruang di bawah tanah untuk bangunan gedung. Penggunaan tanah dengan 3 (tiga) dimensi yang berarti tidak hanya menyangkut ukuran panjang dan lebar tanah saja, melainkan juga menyangkut ukuran tinggi/kedalaman tanah. Sehingga dalam penggunaan ruang bawah tanah harus memperhatikan aspek-aspek hukum lainnya yang terkait seperti aspek hak atas tanah, penataan ruang, dan perizinan, agar ruang bawah tanah dapat dipergunakan secara legal, dan optimal sesuai dengan tujuan, dengan tetap menjaga aspek penataan ruang dan lingkungan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kurniati, N., & Saepul Zamil, Y. (2018). PENGGUNAAN RUANG BAWAH TANAH UNTUK BANGUNAN GEDUNG DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT YANG BERLAKU. Bina Hukum Lingkungan, 3(1), 49–62. https://doi.org/10.24970/jbhl.v3n1.4

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free