Artikel ini membahas tentang perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih marak terjadi. Padahal sudah banyak anggaran serta peraturan pemerintah yang bertujuan untuk harmonisasi rumah tangga para ASN. Abdi negara dituntut untuk disiplin dan mampu menunjukkan prestasi kerja, di sisi lain juga berkewajiban menjaga keutuhan rumah tangganya. Penelitian ini termasuk penelitian normatif yang datanya diperoleh dari Pengadilan Agama Kelas I Lampung yang meliputi Pengadilan Agama Tanjungkarang dan Pengadilan Agama Metro. Artikel ini menyimpulkan faktor penyebab perceraian adalah faktor internal dan eksternal. Penyebab perceraian ASN di Pengadilan Agama Tanjungkarang dan Metro adalah faktor perselisihan dalam rumah tangga serta faktor ekonomi. Meski berprofesi sebagai ASN, dianggap belum mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga. Dalam konteks hukum Islam, perceraian boleh dilakukan apabila perkawinan diteruskan akan menimbulkan mafsadah bagi keduanya, karena sudah tidak ada keharmonisan antara suami istri. Sedangkan dalam hukum positif faktor tersebut boleh menjadi alasan untuk bercerai.
CITATION STYLE
Mu’in, F., Firdaweri, F., Muhammad, H., A, H. S., & Nawawi, M. A. (2022). Analysis on the Decisions of the Tanjungkarang and Metro Religious Courts toward State Civil Apparatus Divorce Case On Islamic and Positive Law Perspective. Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 7(1), 97–108. https://doi.org/10.25217/jm.v7i1.2442
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.