Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip keadilan dalam pemberian ganti kerugian atas pembebasan lahan pertanian menjadi jalan umum, serta mengetahui faktor pendukung dan penghambat selama proses kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tegal-Gontoran di Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (in concreto), dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiologis (sosiological approach). Pembebasan pada 20 bidang sawah pertanian dengan 16 orang pemilik tanah dilakukan melalui musyawah. Nilai ganti kerugian yang diberikan menuai beberapa kali penolakan dari pihak pemilik tanah, namun pada akhirnya mencapai kesepakatan bersama antara pemilik tanah dengan pihak pemerintah melalui musyawarah. Adapun faktor pendukung dan penghambat baik itu secara Yuridis maupun Non Yuridis.
CITATION STYLE
Mustika, M., & Rahman, A. (2022). Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Pemberian Ganti Rugi Atas Pembebasan Lahan Pertanian Untuk Pembangunan Jalan Umum. Private Law, 2(3), 601–609. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1556
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.