Pembunuhan Dengan Mutilasi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam

  • Suhartono A
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstract: This article discusses the crime of murder with mutilation according to the Criminal Code and the Islamic Criminal Law. Murder with mutilation murder is committed by the purpose to destroy evidence. Article which is often used as a legal basis for the criminal murder with mutilation is Article 340 of the Criminal Code with a maximum penalty of death which is sometime as an alternative to imprisonment. While in the Islamic criminal law, sanction for deliberate murder is qishâsh. Murder with mutilation is a deliberated and planned murder coupled with sadism of the perpetrator (in this case is by cutting up the body of victim into some parts). Criminal sanction of qishâsh or death penalty is worthly imposed for the crime of murder with mutilation. this severe criminal sanction is expected that the crime of murder with mutilation is no longer seen as a simple murder. Keywords: Murder, mutilation, criminal code, Islamic criminal law.                                  Abstrak: Artikel ini membahas tentang tindak pidana pembunuhan dengan cara mutilasi menurut KUHP dan hukum pidana Islam. Pembunuhan dengan mutilasi adalah pembunuhan yang diikuti dengan memotong-motong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian yang dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan bukti. Pasal yang sering dijadikan sebagai dasar hukum pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi adalah Pasal 340 KUHP dengan sanksi maksimal hukuman mati, yang terkadang hanya merupakan alternatif dari hukuman penjara. Sedangkan dalam hukum pidana Islam sanksi yang dijatuhkan bagi pembunuhan sengaja adalah qishash. Pembunuhan secara mutilasi itu merupakan pembunuhan yang disengaja dan direncanakan ditambah dengan unsur kesadisan dari pelaku dalam menganiaya mayat korban (dalam hal ini memotong-motong mayat korban). Sanksi pidana qishash atau hukuman mati layak dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi, dengan adanya sanksi pidana yang berat maka diharapkan kasus tindak pidana pembunuhan secara mutilasi ini tidak lagi dipandang sebagai pembunuhan biasa. Kata kunci: Pembunuhan, mutilasi, KUHP, hukum pidana Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suhartono, A. (2016). Pembunuhan Dengan Mutilasi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 2(1), 104–127. https://doi.org/10.15642/aj.2016.2.1.104-127

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free