ANALISIS KEBUTUHAN PENGATURAN BILLING RATE OLEH MENTERI KEUANGAN

  • Muliawan Y
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Saat ini pengaturan mengenai penyusunan RAB untuk jasa konsultansi telah tersedia baik yang dibuat oleh pemerintah maupun oleh asosiasi jasa profesi  terkait. Namun demikian terdapat temuan BPK terhadap instansi pemerintah daerah dimana dalam penyusunan anggaran untuk satuan biaya billing rate  mengacu pada SEB Kepala BAPPENAS dan Menteri Keuangan nomor 1203/D.II/03/2000 dan SE-38/A/2000 tanggal 17 Maret 2000 tentang Petunjuk penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk jasa konsultansi (Biaya Langsung Personil (Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost)). Menurut rekomendasi pada auditnya, BPK menyarankan agar Billing rate diatur oleh Menkeu melalui PMK Standar Biaya. Selanjutnya, melalui penelitian ini berusaha menjawab secara filosofis dan yuridis melalui telaah literature mengenai perlu atau tidaknya billing rate diatur oleh Menkeu melalui PMK Standar Biaya. Kemudian hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuatan kebijakan terkait billing rate.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muliawan, Y. (2017). ANALISIS KEBUTUHAN PENGATURAN BILLING RATE OLEH MENTERI KEUANGAN. Jurnal Anggaran Dan Keuangan Negara Indonesia (AKURASI), 1(1), 19. https://doi.org/10.33827/akurasi2017.vol1.iss1.art22

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free