Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui: 1) objek yang menjadi warisan yang tidak dapat dibagi dan warisan yang dapat dibagi, 2) bagaimana mekanisme pembagian warisan menurut aturan adat pada masyarakat suku Bajo di Desa Terapung Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif dengan analisis kualitataif, Subjek penelitian ini berjumlah 5 orang yang terdiri dari 1 orang tokoh adat, 1 orang tokoh agama, kepala desa dan 3 orang masyarakat yang menjadi ahli waris. Tehnik pengumpulan data yaitu: observasi, wawancara dan dokumenter. Kesimpulan adat pembagian warisan pada masyarakat suku Bajo di Desa Terapung Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah dalam penelitian ini adalah: 1) objek warisan yang tidak dapat dibagi adalah bendera ula-ula, gendang, gong, gecong, jabatan adat dan ilmu ghaib. Objek warisan yang dapat dibagi berupa tanah, hewan ternak, sebagian dasar penghidupan seperti perhiasan emas, perabotan rumah, alat perlengkapan memancing. 2) mekanisme pembagian waris yang berlaku menggunakan cara musyawarah, waktu pembagian warisan tidak ditentukan, warisan dibagikan ketika kedua orang tua meninggal dunia, terlebih dahulu dilakukan penyelesaian utang-utang pewaris, warisan antara laki-laki dan perempuan sama besarnya, anak angkat dan anak tiri mendapatkan warisan berdasarkan kesepakatan antara ahli waris
CITATION STYLE
Alimran, R., A, S., & Asuru, A. (2020). ADAT PEMBAGIAN WARISAN PADA MASYARAKAT SUKU BAJO DI DESA TERAPUNG KECAMATAN MAWASANGKA KABUPATEN BUTON TENGAH. SELAMI IPS, 13(2), 192. https://doi.org/10.36709/selami.v13i2.14311
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.