Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dana zakat sebagai Corporate Social Responsibility. Jenis metode penelitian yang dilakukan adalah deskriptif kualitatif. Dengan metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BPRS Bhakti Sumekar menyalurkan dana CSR berasal dari dana zakat dan dana kebajikan. BPRS Bhakti Sumekar menyalurkan sendiri dana sosial perusahaan (CSR) dengan berbagai program kegiatan yaitu: bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pemberdayaan ekonomi, bidang santunan, musibah dan bencana, serta bidang dakwah dan pembangunan sarana ibadah. Penyaluran CSR sudah tersaji dengan jelas, namun BPRS belum mengalokasikan dana CSR sebesar 2% dari laba perusahaan karena BPRS Bhakti Sumekar menganggap bahwa CSR itu sama dengan ZIS (zakat, infak, sedekah). Menurut peraturan dan perundang-undangan terdapat perbedaan antara zakat dan CSR yaitu perusahaan sama-sama memiliki kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosialnya dan dalam membayar zakatnya. Selain itu terdapat perbedaan pada kadar (besaran) dana yang harus dikeluarkan.
CITATION STYLE
I, I., & Malia, E. (2022). Implementasi Pengelolaan Dana Zakat Sebagai Corporate Social Responsibility Di Lembaga Keuangan Syariah (Studi Kasus BPRS Bhakti Sumekar Sumenep). Jurnal Penelitian Teori & Terapan Akuntansi (PETA), 7(2), 162–178. https://doi.org/10.51289/peta.v7i2.570
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.