Pengangkatan anak merupakan peristiwa hukum yang lazim terjadi di Indonesia, termasuk pada masyarakat Suku Malind di Kabupaten Merauke. Namun ada hal yang unik dalam Suku Malind dimana terdapat ritual pengangkatan anak yang berasal dari Suku Malind yang telah dewasa, bahkan telah menikah, yang biasa dikenal sebagai anak adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak adat menurut hukum adat Suku Malind dan untuk mengetahui implikasi yang terjadi sehubungan dengan pengangkatan anak tersebut. Hasil dari penelitian ini mendapat hasil (1) Pelaksanaan pengangkatan anak adat pada Suku Malind dilakukan dengan ritual adat yang berlangsung semalam suntuk dan diakhiri dengan pengukuhan dari ketua adat yang mana diberi nama dan marga Malind dan sebidang tanah dari tanah marga untuk dimilikinya. (2) Implikasi dari pengangkatan anak adat tersebut menciptakan hak dan kewajiban bagi anak adat dalam statusnya sebagai anggota masyarakat adat Malind dan mengakibatkan putusnya hubungan kekeluargaan antara anak adat tersebut dengan suku sebelumnya.
CITATION STYLE
Sinaga, J. S., Fenetiruma, R. P., & Pelu, H. D. A. (2021). Pengangkatan “Anak Adat” Pada Suku Malind di Kabupaten Merauke. Jurnal Restorative Justice, 5(1), 1–20. https://doi.org/10.35724/jrj.v5i1.3621
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.