Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang pertanahan, dapat bertindak secara administratif menyelesaikan sengketa pertanahan yang menjadi kewenangannya dan selain kewenangannya. Peraturan Kepala BPN No.11 Tahun 2016 merupakan dasar kewenangan BPN menjadi mediator membantu para pihak mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan analisis data bersifat yuridis kualitatif. Objek penelitian ini yaitu sengketa tanah yang menjadi kewenangan BPN. Dalam hal mediasi berhasil dicapai kesepakatan dituangkan dalam perjanjian perdamaian ditandatangani oleh para pihak dan mediator, juga dibuat Berita Acara Pelaksanaan Mediasi yang ditandatangani oleh mediator. Perjanjian perdamaian yang dicapai melalui mediasi oleh mediator BPN semata-mata hanya merupakan alat bukti tertulis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan.
CITATION STYLE
Kurniati, N., & Fakhriah, E. L. (2017). BPN SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI INDONESIA PASCA PERKABAN NO. 11 TAHUN 2016. Sosiohumaniora, 19(2). https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v19i2.11999
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.