Seorang anak membutuhkan orang lain dalam hidupnya dari awal hidupnya sampai usia tertentu untuk pertumbuhan fisik dan mentalnya. Komponen kunci dari ini adalah memiliki seseorang melakukan tugas. Akibatnya, masalah hadana mendapat perhatian khusus dalam ajaran Islam. Tanggung jawab untuk melakukannya adalah pada orang tua. Menurut perspektif Islam, seorang wali yang cukup untuk keadaan harus dicari jika kedua orang tua tidak mampu atau tidak cocok untuk pekerjaan karena ada kondisi yang tidak mencukupi. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka. Dalam penelitian ini, peneliti akan melakukan pencarian dan analisis terhadap artikel, buku, jurnal, laporan pemerintah, dan sumber daya literatur lainnya yang relevan dengan topik yang diteliti. Hasil bahasan yaitu dalam perdebatan berikut, pertanyaan tentang siapa yang lebih pantas melakukan Hadhanah dan waktu Hadhana setelah perceraian akan dijelaskan. Kewajiban seorang ayah untuk menghormati seorang anak yang dirawat oleh seorang ibu juga disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam. Pasal 104 menyebutkan hal tersebut. Kepemimpinan orang tua diatur dalam Pasal 30 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 .Kata Kunci: Hukum Islam; Hukum Positif; Hak Asuh Anak
CITATION STYLE
Ismayani, I., & Harahap, S. K. (2023). Hak Asuh Anak dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 3(2), 129–135. https://doi.org/10.58939/afosj-las.v3i2.585
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.