Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak dan sejenisnya. Tujuan penelitian agar dapat menemukan barang bukti digital yang dapat digunakan sebagai barang bukti. Metode penelitan yang digunakan adalah Pengumpulan Bukti Digital kejahatan. Hasil Barang bukti berupa carding ditemukan berupa phising email, invoice transaksi kartu kredit, percakapan IRC, log history, bookmark, Implikasi pengguna akan memiliki pemahaman yang mendalam terkait kejahatan dalam dunia maya.
CITATION STYLE
Qammaddin, Q., Sallu, S., & Fathoni, A. (2023). Implementasi Teknik Forensik dalam Cybercrime (Carding). Remik, 7(1), 326–341. https://doi.org/10.33395/remik.v7i1.12059
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.