AKTA PERDAMAIAN PERKARA WANPRESTASI YANG BERKEKUATAN HUKUM

  • Mulyanti A
  • Suliantoro A
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu persoalan yang sering timbul dalam suatu perjanjian adalah wanprestasi, yang  dapat mengakibatkan pihak kreditur mengalami kerugian akibat debitur  yang cidera janji.  . di sidang pertama biasanya hakim menawarkan akta perdamaian. Ketika disetujui para oihak maka diterbitkan Akta Perdamaian oleh pengadilan. Akta perdamaian putusan hakim mempunyai kekuatan yang mengikat bagi pihak yang berperkara dan ada kepastian hukum serta mempunyai kekuatan eksekutorial yaitu kekuatan untuk dilaksanakannya apa yang ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat negara. Demikian juga dengan putusan PN No 29/Pdt.G.S/2019/PN.Unr. Permasalahannya adalah apakah putusan nomor 29/Pdt.G.S/2019/PN.Unr dapat diajukan  banding   ataupun   kasasi, bagaimanakah penyelesaiannya jika   pihak   tergugat   dalam  akta perdamaian tidak menaati isi dari akta tersebut. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu dilakukan dengan cara mempelajari perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep  yang  berhubungan dengan permasalahan  yang akan diteliti.   Dari hasil Analisa diperoleh simpulan bahwa kekuatan hukum  pada akta perdamaian diatur dalam Pasal 1858 KUHPerdata dan Pasal 130 ayat (2) dan  (3)   HIR.   Akta  Perdamaian   ini hakekatnya tidak dapat dibatalkan. Akta Perdamaian dapat   dimintakan  pembatalannya,   apabila   isinya bertentangan dengan undang-undang. Dasar hukumnya Putusan MA Nomor 454 K/Pdt/1991. Penggugat  maupun Pihak  Tergugat  harus tunduk  terhadap  isi dari  Akta Perdamaian  tersebut,  karena merupakan kesepakatan Bersama. Akta Perdamaian tidak  dapat diajukan banding ataupun kasasi. Dasar hukumnya Pasal 130 ayat (2) HIR. Apabila tergugat tidak mematuhi putusan Akta Perdamaian maka dapat di eksekusi dengan cara paksa melalui pengadilan. Dasarnya (Pasal 196 (HIR) dan Pasal 207 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG).   Kata Kunci: Perdamaian, Kekuatan Hukum,  HIR dan RBG

Cite

CITATION STYLE

APA

Mulyanti, A. S., & Suliantoro, A. (2021). AKTA PERDAMAIAN PERKARA WANPRESTASI YANG BERKEKUATAN HUKUM. Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 22(2), 1–7. https://doi.org/10.35315/dh.v22i2.8712

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free