HAK SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA KASUS TERTENTU DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN PERSPEKTIF EQUALITY BEFORE THE LAW

  • Satrio N
  • Faisal F
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemberian hak kepada saksi dan korban tindak pidana pada kasus tertentu dalam perlindungan saksi dan korban yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat menimbulkan problematika tersendiri dalam pelaksanaan perlindungan saksi dan korban. Ada beberapa problematika yang  ditemukan oleh penulis jika pasal yang tersebut tetap dibelakukan. Problematika yang pertama yaitu pemberian hak kepada saksi dan korban tindak pidana pada kasus tertentu menimbulkan saksi dan korban pada tindak pidana yang lain tidak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak yang tertera pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Problematika kedua, adanya penerapan pemberian hak kepada saksi dan korban tindak pidana pada kasus tertentu menutup kesempatan perkara di luar perkara pidana seperti perkara perdata, perkara TUN untuk mendapatkan hak yang serupa . Problematika yang ketiga adalah konflik norma antara Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan Pasal 224 ayat (1) KUHP. Dalam konteks ini penulis menggunakan asas yang relevan sebagai pisau analisis, yaitu asas equality before the law.Penulis berpandangan dengan adanya pemberian hak kepada saksi dan korban tindak pidana pada kasus tertentu dalam perlindungan saksi dan korban justru tidak sesuai dengan asas equality before the law, sehingga penulis mempunyai gagasan sebagai berikut: (1) Redaksi pemberian hak kepada saksi dan korban tindak pidana pada kasus tertentu dalam perlindungan saksi dan korban dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban harus segera diubah, (2) Perlindungan saksi dan korban harusnya tidak hanya untuk perkara pidana saja, tetapi juga harus mencakup semua perkara di luar perkara pidana, (3) Pemenuhan kewajiban dan pemberian hak harus senantiasa dijaga keseimbangannya (4) Pembaharuan perlindungan saksi dan korban harus dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Satrio, N., & Faisal, F. (2021). HAK SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA KASUS TERTENTU DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN PERSPEKTIF EQUALITY BEFORE THE LAW. Cepalo, 5(1), 1–10. https://doi.org/10.25041/cepalo.v5no1.2109

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free