The procedure of identification individual and entity in Consolidated United Nation Security Council Sanctions List of Suspected Terrorist Organization, that issued by the UN Security Council are considered not give the real protection for human rights in particular, the fair trial principle. Due to the absence of the pleading/clarification mechanism for the object that affected. The United Nations has sought to improve the procedure of inclusion in the Consolidated United Nations Security Council Sanctions List Of Suspected Terrorist Organizations and Individuals by adopting the due process of law model in the process of identity determination on the list. the amendment of the procedure has not been sufficient to provide human rights protection for individuals subject to the list, because it has not implemented due process of law properly. It proven by the lack of an authorized, free and open judiciary to decide whether a person should be identified the list. Indonesia also issued a list of suspected terrorists and terrorist organizations but the listing procedure only involves the judicial authorities only as a legitimate giver of the list through determination. it is necessary to refine procedures for identity-seeking on the suspected Terrorist List and terrorist organizations to conform with the agreement in Amendment to Law no. 15 of 2003, which states that an organization of terrorism can also be established through a court decision AbstrakProsedur pencantuman identitas pada Consolidated United Nations Security Council Sanctions List of Suspected Terrorist Organizations and Individual yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sampai saat ini dianggap belum melindungi hak asasi manusia (HAM) bagi masyarakat internasional, khususnya prinsip untuk mendapatkan persidangan yang adil (fair trial). Hal tersebut karena tidak tersedianya pembelaan/klarifikasi dari objek yang akan dan/atau telah ditetapkan dalam daftar tersebut. PBB telah berupaya memperbaiki prosedur pencantuman identitas pada Consolidated United Nations Security Council Sanctions List of Suspected Terrorist Organizations and Individual dengan mengadopsi due process of law model dalam proses pencantuman identitas. Perubahan prosedur tersebut sampai saat ini masih belum cukup memberikan perlindungan HAM bagi individu yang menjadi subjek karena belum menerapkan due process of law secara utuh. Hal tersebut dibuktikan dengan masih belum adanya pihak peradilan yang berwenang, bebas, dan terbuka untuk memutuskan apakah sesorang patut dicantumkan identitasnya dalam daftar tersebut. Indonesia juga mengeluarkan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris. Prosedur yang digunakan dalam mencantumkan identitas orang, organisasi, dan/atau korporasi dalam daftar tersebut telah berupaya menghadirkan pihak yudisial, namun prosedur pelibatan pihak yudisial hanya sebatas pemberi legalitas dari daftar melalui penetapan. Perlu dilakukan penyempurnaan prosedur bagi pencatuman identitas dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris untuk menyesuaikan dengan kesepakatan dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa sebuah organisasi terorisme dapat juga ditetapkan melalui putusan pengadilan agar perlindungan HAM bagi subjek yang telah/akan dicantumkan di daftar dapat terwujud.
CITATION STYLE
Latifa, M. (2018). Perlindungan Ham Dalam Prosedur Penentuan Daftar Terduga Teroris Dan Organisasi Teroris Di Indonesia (The Human Rights Protection On Determining Suspected Terrorism And Terrorist Organization’s Procedure In Indonesia). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 9(1). https://doi.org/10.22212/jnh.v9i1.999
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.