Artikel ini mengkaji konsep konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk jalan tol ditinjau dari perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan deskriptif analisis, yaitu pembahasan yang diperoleh dengan mengumpulkan data dari buku tentang konsep konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk jalan tol dikomparasikan dengan teori mashlahah. Dari hasil penelitian ini, penulis menggambarkan bahwa sudah terdapat proses musyawarah dan penghormatan terhadap hak-hak yang ada. Pembangunan jalan tol mempunyai manfaat yang sangat luas bagi masyarakat sehingga telah sesuai dengan konsep mashlahah, yaitu mengambil manfaat dan meninggalkan madarat (bahaya).
CITATION STYLE
Journal, E. hisbah, Afifufillah, M. S., Afifah, N., & Fadhli, M. A. (2021). Konsinyasi Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. El Hisbah: Journal of Islamic Economic Law, 1(1), 17–32. https://doi.org/10.28918/el_hisbah.v1i1.3802
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.