Energi memiliki peran penting dalam kehidupan manusia dan pembangunan saat ini. Seiring dengan meningkatnya konsumsi energi oleh masyarakat, maka Perusahaan Listrik Negara harus meningkatkan pasokan energi listrik agar jumlah daya listrik yang tersedia memenuhi permintaan energi listrik oleh konsumen. Pelaksanaan konservasi energi di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2009. Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Penelitian ini mendapatkan tingkat efisiensi penggunaan energi listrik dengan menentukan nilai intensitas konsumsi Energi (IKE) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.13 tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik dan SNI 03-6196-2000 tentang Prosedur Audit Energi Pada Bangunan Gedung Oleh Badan Standarnisasi Nasional. Tingkat efisiensi yang didapatkan adalah pada nilai IKE antara 0,07 sampai dengan 1,17. Nilai IKE ini adalah pada kategori sangat efisien. Kata Kunci : Energi, konservasi energi, intensitas konsumsi energi
CITATION STYLE
Zondra, E., Atmam, & Yuvendius, H. (2019). Analisis Efisiensi Penggunaan Energi Listrik Di Gedung Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah I Pekanbaru. SainETIn, 3(2), 50–58. https://doi.org/10.31849/sainetin.v3i2.3044
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.