Salah satu tujuan dari perkawinan adalah memperoleh keturunan. Namun seiring bergesernya waktu, banyak kalangan yang menepiskan hal ini sehingga mereka menilai bahwa keturunan bukan tujuan utama dalam perkawinan. Keengganan untuk memiliki keturunan ini dikenal dengan istilah childfree. Penelitian ini bertujuan untuk memahami childfree dari segi hak reproduksi perempuan dan hukum perkawinan Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu childfree jika ditinjau dari hak reproduksi perempuan merupakan kebebasan yang dimiliki setiap perempuan untuk menentukan tidak memiliki keturunan, Sementara childfree jika ditinjau dari hukum perkawinan Islam merupakan bentuk pengingkaran dari fitrah sebagai manusia, menyalahi tujuan perkawinan, serta mengingkari keutamaan dari memiliki anak. Kata Kunci: Childfree; Hak Reproduksi; Hukum Perkawinan Islam
CITATION STYLE
Ramelan, R., & Amelia, R. A. (2022). CHILDFREE DITINJAU DARI HAK REPRODUKSI PEREMPUAN DAN HUKUM PERKAWINAN ISLAM. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2), 124–137. https://doi.org/10.19109/ujhki.v6i2.15403
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.