Abstrak: Kenakalan remaja merupakan kejadian yang sudah tidak asing lagi dalam kehidupan bermasyarakat, seiring dengan kemajuan zaman dan kebebasan dalam bergaul akan memberikan ruang bagi remaja dalam melakukan segala hal termasuk perbuatan menyimpang, salah satunya aksi vandalisme. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, vandalime diartikan sebagai suatu perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni atau barang berharga lainnya yang dilakukan secara kasar dan ganas. Penindakan terhadap para pelaku aksi vandalisme sendiri tidak memiliki aturan hukum yang jelas. Sanksi hukum terhadap tindakan vandalisme oleh aparat penegak hukum hanya diterapkan melalui Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap orang dewasa, sedangakan Pelaku tindak vandalisme masih dalam katagori usia remaja. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah faktor penyebab remaja melakukan aksi vandalisme dan hambatan dalam memberantas aksi vandalisme, serta upaya penanggulangan tindak vandalisme melalui kebijakan non penal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang menjelasakan dan menganalisa tentang aksi vandalisme yang dilakukan kalangan remaja pada ruang publik. Teknik penarikan kesimpulan yang digunakan menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian, aksi vandalisme yang dilakukan remaja tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor adalah pengaruh teman, pengaruh media elektronik, keluarga, pengaruh lingkungan, kemudian kurangnya sarana fasilitas. Dan hambatan dalam pemberantasan aksi vandalisme tersebut adalah ketidak jelasan aturan hukum dan warga masyarakat yang bersifat tidak peduli terhadap aksi vandalisme yang terjadi. Serta upaya penanggulangan non penal berupa kegiatan patroli, penyuluhan, kordinasi dengan instansi lain dan penyediaan sarana fasilitas untuk berkreasi. Saran terhadap penelitian ini, harusnya kepolisian dalam memberantas aksi vandalisme ini dapat bertindak secara aktif tanpa menunggu adanya laporan dan Seharusnya ada peraturan Daerah setepat yang mengatur mengenai penjatuhan sanksi bagi para pelaku aksi vandalisme tersebut, baik pelaku dewasa maupun remaja. Selain itu seharusnya pemerintah Kota menyediakan ruang sarana fasilitas bagi remaja dalam menuangkan kreatifitasnya sehingga nantinya dapat dimanfaatkan menjadi sesuatu yang memiliki nilai guna.Kata Kunci: Vandalisme, Remaja, Ruang Publik
CITATION STYLE
Simarmata, J. S., & Yuningsih, H. (2021). TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP AKSI VANDALISME YANG DILAKUKAN REMAJA PADA RUANG PUBLIK DI KOTA PALEMBANG. Lex LATA, 1(3). https://doi.org/10.28946/lexl.v1i3.585
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.