IDENTIFIKASI HUKUM ADAT (PERSPEKTIF BAHAGIAN KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM)

  • Zulherman Idris
  • Miftahur Rachman
N/ACitations
Citations of this article
56Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini berfokus kepada berbagai kajian mengenai identifikasi hukum adat yang dimana terdiri dari beberapa pandangan, pandangan sarjana barat dan sarjana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah socio-legal. Hasil pembahasan yang didapat dari para sarjana barat didasari dari pemikiran yang diargumentasikan oleh Snouch Hurgronje, van Vollenhoven dan Ter Haar. Sedangkan dari para sarjana Indonesia mengenai identfikasi hukum adat diambil dari argumentasi R. Soepomo dan Moh. Koesno

Cite

CITATION STYLE

APA

Zulherman Idris, & Miftahur Rachman. (2021). IDENTIFIKASI HUKUM ADAT (PERSPEKTIF BAHAGIAN KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM). JOURNAL EQUITABLE, 6(2), 121–134. https://doi.org/10.37859/jeq.v6i2.3269

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free