Tulisan ini berfokus kepada berbagai kajian mengenai identifikasi hukum adat yang dimana terdiri dari beberapa pandangan, pandangan sarjana barat dan sarjana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah socio-legal. Hasil pembahasan yang didapat dari para sarjana barat didasari dari pemikiran yang diargumentasikan oleh Snouch Hurgronje, van Vollenhoven dan Ter Haar. Sedangkan dari para sarjana Indonesia mengenai identfikasi hukum adat diambil dari argumentasi R. Soepomo dan Moh. Koesno
CITATION STYLE
Zulherman Idris, & Miftahur Rachman. (2021). IDENTIFIKASI HUKUM ADAT (PERSPEKTIF BAHAGIAN KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM). JOURNAL EQUITABLE, 6(2), 121–134. https://doi.org/10.37859/jeq.v6i2.3269
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.