Bagi WNI non-pribumi keturunan Arab, untuk memiliki hak atas tanah hingga saat ini masih didasarkan oleh Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor K.898/I/A/1975. Berdasarkan ketentuan tersebut WNI non-pribumi keturunan Arab tidak bisa memiliki hak atas tanah, dan apabila WNI keturunan yang telah memiliki hak milik sebelum diterbitkan Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor K.898/I/A/1975, diwajibkan untuk melepas hak miliknya kepada negara untuk diubah menjadi hak atas tanah lainnya. Hal ini adalah suatu bentuk diskriminasi dan bertentangan dengan prinsip dalam HAM. Sampai saat ini Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor K.898/I/A/1975 masih berlaku dengan tujuan untuk melindungi warga pribumi walaupun hal ini tidak selaras dengan ketentuan di UUPA dimana Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Tolok ukur keadilan pada kebijakan ini pada pemikiran dan etika, yang mana bertumpu pada nilai nilai etis tentang keadilan menjadi penentu sebuah hukum.
CITATION STYLE
Farah, N. I. (2022). Tinjauan Hukum Hak Asasi Manusia terhadap Larangan Kepemilikan Tanah bagi Warga Negara Indonesia Nonpribumi untuk Keturunan Arab di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(12), 1011–1019. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i12.347
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.