Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian menyatakan ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah atau denda setinggi-tingginya sembilan ratus rupiah. Walaupun telah adanya sanksi pidana, dalam kenyataannya pencurian tetap terjadi dan cenderung mengalami peningkatan dan yang sangat riskan pelaku pencurian adalah anak. Statistik kriminal adalah data tentang kriminalitas yang disusun menurut bentuk kejahatan, Frekuensi kejadian dari masing-masing bentuk kejahatan, wilayah kejadian dan tahun kejadian. Tujuan penelitian adalah untuk melihat peningkatan kejahatan pencurian yang dilakukan anak, Upaya penanggulangan yang dilakukan untuk mengurangi tingkat pencurian yang dilakukan oleh anak dan faktor penghambat dalam upaya penanggulangan tingkat pencurian yang dilakukan oleh anak. Dalam ilmu statistik, Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan dimana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi siapapun yang melanggar larangan tersebut.
CITATION STYLE
Nurhafifah, N., & Hardiyanti, H. (2021). Kajian Yuridis Statistik Kriminal Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Hukum Dan Keadilan “MEDIASI,” 8(1), 32–49. https://doi.org/10.37598/jm.v8i1.923
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.