Merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan, dalam Pasal 14 yang mengatur masalah hak-hak Wargabinaan, sebagai aparat hukum petugas pemasyarakatan yang profesional adalah suatu kewajiban untuk menjaga dan melindungi hak-hak Wargabinaan sebagai warga binaannya. Hak-hak Wargabinaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 merupakan bagian dari Sistem Pemasyarakatan yang diterapkan pada Lembaga Pemasyarakatan. Adapun factor penghambat penegakan HAM adalah ciri profesionalisme petugas pemasyarakatan itu sendiri yang berasal dari latar belakang yang berbeda-beda seperti tingkat pendidikan, status sosial, dan tingkat ekonomi.
CITATION STYLE
Raodiah, R. (2020). PELAKSANAAN SISTEM PEMASYARAKATAN DALAM UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP WARGABINAAN. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 7(2), 240. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v7i2.17594
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.