Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganlisis model pencegahan berbasis komunitas dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika di kawasan wisata desa dusun lungkak desa ketapang raya kabupaten lombok timur. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Model pencegahan berbasis komunitas dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika di kawasan wisata Dusun Lungkak Desa Ketapang Raya Kabupaten Lombok Timur yaitu bentuk pencegahan melalui pendidikan, pelatihan atau penyuluhan hukum dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga atau instansi terkait, diantaranya BNNP NTB, Dinas Sosial dan Budaya, Kepolisian Resort Lombok Timur dan Karang Taruna. Penguatan peran pemerintah desa dilakukan dengan keterlibatan aktif dalam pencegahan penyalahguna narkotika dalam penetapan kegiatan dan program, kerjasama dengan penegak hukum, dan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat sebagai bagian pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketiga, melaporkan tindak pidana narkotika kepada penegak hukum, ditempuh dengan membangun komunikasi dengan penegak hukum yaitu BNNP NTB, Polres Lombok Timur melalui Babinkamtibnas.
CITATION STYLE
Amin, I., Saipudin, L., & Taufan, T. (2022). Model Pencegahan Berbasis Komunitas Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Di Kawasan Wisata Desa. Jatiswara, 37(3). https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i3.441
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.