Tax Avoidance adalah upaya untuk menghindari pajak yang diberlakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku karena metode dan teknik yang digunakan didasarkan dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam Undang-undang dan peraturan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh Proporsi Komisaris Independen, Komite Audit, Kualitas Audit, dan Proporsi Dewan Direksi terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) pada perusahaan Property dan Real Estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2019-2021. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data sekunder. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan purposive sampling. Dari populasi sebanyak 65 perusahaan Property dan Real Estate, hanya diambil 18 perusahaan sebagai sampel. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda, dengan menggunakan SPSS versi 25. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa proporsi Komisaris Independen, Komite Audit, dan Proporsi Dewan Direksi tidak berpengaruh terhadap Tax Avoidance, kualitas Audit berpengaruh positif dan signifikan terhadap Tax Avoidance, proporsi Komisaris Independen, Komite Audit, Kualitas Audit, dan Proporsi Dewan Direksi berpengaruh secara simultan terhadap Tax Avoidance.
CITATION STYLE
Muslim, A. B., & Fuadi, A. (2023). Analisis Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Property Dan Real Estate. Jesya, 6(1), 824–840. https://doi.org/10.36778/jesya.v6i1.1012
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.