Tinjauan Yuridis tentang Kedudukan Anak dari Perkawinan Siri di Kabupaten Bulukumba

  • Safira Sari N
  • Maloko M
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak dari perkawinan siri di Kabupaten Bulukumba. dan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak dari perkawinan siri. Penelitian ini  menggunakan  penelitian  yuridis  normative  dan  yuridis  empiris.  Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan penelitian menggunakan kepustaakaan (library research) yang memperoleh data sekunder yang meliputi buku-buku literature, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan lain-lain. Sedangkan pendekatan yuridis empiris adalah pendekatan yang digunakan untuk memperoleh data  primer yang meliputi data langsung  dari  lapangan dengan  melihat  fakta-fakta dan asas-  asas yang berlaku di masyarakat dengan cara melakukan wawancara  kepada  para narasumber yang bersangkutan dengan materi penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bagamaina kedudukan hukum terhadap anak dari perkawinan siri di kabupaten bulukumba yaitu jika anak lahir dari perkawinan sah maka anak tersebut juga sah namun dikatakan sah secara hukum apabila telah ada putusan atau ketetapan dari pengadilan sehingga itulah yang disebut sah secara hukum sedangkan Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak dari perkawinan siri. Indonesia sebagai Negara hukum telah mengatur Undang-undang tentang perkawinan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan), dilengkapi dengan peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 yaitu tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (PP No. 9 Tahun 1975), dan intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan peraturan-peraturan lainnya mengenai perkawinan. Dalam pasal 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk suatu keluarga ( Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Cite

CITATION STYLE

APA

Safira Sari, N., & Maloko, M. T. (2022). Tinjauan Yuridis tentang Kedudukan Anak dari Perkawinan Siri di Kabupaten Bulukumba. Alauddin Law Development Journal, 4(1), 1–11. https://doi.org/10.24252/aldev.v4i1.23979

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free