Seiring dengan penetrasi penggunaan media sosial di berbagai lapisan masyarakan, potensi paparan informasi yang bersifat membahayakan seperti pinjaman online illegal semakin tinggi. Ibu-ibu sebagai konsumen aktif media sosial rentan menjadi korban pinjaman online illegal. Pemahaman mengenai literasi keuangan digital sangat diperlukan untuk mengantisipasi dampak buruk dari informasi-informasi tersebut. Hal ini perlu ditanamkan sebagai faktor protektif terhadap risiko pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal dapat mengancam masyarakat dalam bentuk kemiskinan dan menghambat pertumbuhan ekonomi lingkungan tersebut. Menjawab tantangan tersebut, dilakukanlah Pengabdian kepada Masyarakat (PkMS) dengan tema sosialisasi upaya hukum dan literasi keuangan digital sebagai solusi hadapi pinjaman online illegal. Metode yang digunakan adalah sosialisasi kepada pengurus dan anggota kelompok perkumpulan Dasawisma di Kabupaten Jember dengan model pembelajaran kontekstual yang meliputi tema Upaya Hukum dan Sosialisasi Literasi Keuangan Digital. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, anggota Dasawisma yang telah mengikuti sosialisasi ini mendapatkan peningkatan wawasan terkait dengan bahaya pinjaman online ilegal sehingga diharapkan dapat menjadi faktor protektif bagi diri sendiri dan keluarganya untuk menghindari risiko tersebut.
CITATION STYLE
Pawestri, A. Y., Adwitiya, A. B., & Ramadani, W. (2023). Sosialisasi Upaya Hukum dan Literasi Keuangan Digital sebagai Solusi Hadapi Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Pengabdian Masyarakat IPTEKS, 9(1), 36–41. https://doi.org/10.32528/jpmi.v9i1.650
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.