Tulisan ini membahas mengenai konsep constitutional complaint sebagai upaya hukum terhadap pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara. Dalam perkembangan demokrasi di Indonesia, perlindungan hak konstitusional menjadi salah satu isu konstitusional yang mendasar. Pelanggaran terhadap hak konstitusional tidak hanya melalui ketentuan normatif dalam suatu undang-undang, tetapi juga dapat terjadi melalui tindakan dari penguasa maupun oleh pihak-pihak lain. Gagasan terhadap masukan constitutional complaint ke dalam ranah Mahkamah Konstitusi telah menjadi isu tersendiri yang masih menimbulkan sejumlah persoalan. Penilaian terhadap urgensi gagasan untuk menetapkan penanganan perkara constitutional complaint ke dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi, mekanisme constitutional complaint yang sesuai dengan ketatanegaraan Indonesia, serta perkembangan dan pemahaman hukum masyarakat Indonesia atas constitutional complaint menjadi permasalahan yang harus dipertimbangkan apabila ke depannya Indonesia akan memiliki lingkup kekuasaan kehakiman dengan kewenangan untuk menangani perkara constitutional complaint.Kata Kunci: Hak Konstitusional, Constitutional Complaint, Mahkamah Konstitusi
CITATION STYLE
Purnamasari, G. C. (2017). Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint). Veritas et Justitia, 3(2), 244–269. https://doi.org/10.25123/vej.2668
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.