Penelitian ini adalah tentang Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan (DCKTRP) Kota Pontianak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Perda Kota Pontianak No 3 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung pada praktek pembuatan IMB dan untuk mengetahui inovasi yang dilakukan DCKTRP. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan implementasi Perda Kota Pontianak No 3 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung telah dilakukan dengan baik. Hal ini ditunjukkan dengan pelayanan yang diberikan cukup optimal dan waktu penyelesaian izin bisa rampung hanya dalam satu hari. Pemangkasan waktu pengurusan tersebut karena berbagai inovasi yang dilakukan Dinas seperti IMB Pemutihan dan one day service. Meski begitu, dalam implementasi Perda Bangunan Gedung masih ditemui beberapa faktor penghambat pelaksanaannya dikarenakan beberapa hal seperti kurangnya sarana komputer, server, operator pelayanan, dan keterbatasan sarana pendukung. DCKTRP sebagai leading sector IMB harus tetap memberikan sosialisasi secara berkala, dan melengkapi sarana yang dibutuhkan demi menunjang pelayanan IMB bagi masyarakat. Lebih jauh, DCKTRP perlu melakukan tinjauan terhadap Perda Kota Pontianak No 3 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung karena inovasi yang dilakukan saat ini belum memiliki landasan hukum dan tidak formal.
CITATION STYLE
Ikhsani, E. S., & Rifki, M. S. (2017). Inovasi Tata Kelola Izin Mendirikan Bangunan di Kota Pontianak. Matra Pembaruan, 1(3), 143–152. https://doi.org/10.21787/mp.1.3.2017.143-152
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.