Back Door Listing: Kewenangan Badan Usaha dan UMKM Untuk Melakukan Initial Public Offering Tanpa Melewati Proses IPO

  • Partamayasa Y
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Konsep hukum pasar modal sangat erat kaitannya dengan konsep hukum perseroan terbatas. Karena dalam melakukan proses pencatatan saham di bursa efek, salah satu persyaratan utamanya bahwa usaha tersebut harus berbentuk perseroan terbatas. Namun biaya untuk membuat sebuah perseroan tidak murah. Ditambah lagi dengan biaya pencatatan saham, biaya Due Diligence yang tidak sedikit serta prosesnya yang panjang. Hal ini mengakibatkan perusahaan yang masuk ke bursa efek didominasi oleh perusahaan dengan kapitalisasi besar. Sedangkan perusahaan startup dan usaha UMKM hampir tidak mungkin untuk dapat mencatatkan sahamnya di bursa efek. Konsep Back Door Listing adalah solusi yang dapat dilakukan bagi perusahaan dengan kapitalisasi kecil dan/atau UMKM untuk mencatatkan sahamnya di bursa efek. Diharapkan dengan mekanisme Back Door Listing kegiatan pencatatan saham di bursa efek sudah tidak didominasi lagi hanya oleh perusahaan dengan kapitalisasi besar, namun juga dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan yang memiliki kapitalisasi kecil dan/atau UMKM untuk masuk ke Pasar Modal.

Cite

CITATION STYLE

APA

Partamayasa, Y. (2020). Back Door Listing: Kewenangan Badan Usaha dan UMKM Untuk Melakukan Initial Public Offering Tanpa Melewati Proses IPO. Media Iuris, 3(3), 383. https://doi.org/10.20473/mi.v3i3.19518

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free