Perbankan syariah memiliki fungsi yang sangat strategis dalam system perekonomian nasional,selain fungsi intermediasi perbankan syariah juga memiliki fungsi sosial. Sehingga menarik untuk diteliti mengenai peranan perbankan syariah dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Peranan perbankan syariah dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan peraturan pelaksanaannya adalah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang menerbitkan sertifikat wakaf uang, serta menempatkan wakaf uang tersebut di dalam produk penerimaan dana dengan akad titipan (wadi’ah) atas nama Nazhir dan dapat mengelola dana tersebut sampai nazhir menentukan lain.
CITATION STYLE
Harrieti, N., & Mulyati, E. (2018). Perspektif Hukum: Peranan Perbankan Syariah Dalam Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 17(02). https://doi.org/10.30631/alrisalah.v17i02.60
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.