Perspektif Hukum: Peranan Perbankan Syariah Dalam Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia

  • Harrieti N
  • Mulyati E
N/ACitations
Citations of this article
58Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perbankan syariah memiliki fungsi yang sangat strategis dalam system perekonomian nasional,selain fungsi intermediasi perbankan syariah juga memiliki fungsi sosial. Sehingga menarik untuk diteliti mengenai peranan perbankan syariah dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Peranan perbankan syariah dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan peraturan pelaksanaannya adalah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang menerbitkan sertifikat wakaf uang, serta menempatkan wakaf uang tersebut di dalam produk penerimaan dana dengan akad titipan (wadi’ah) atas nama Nazhir dan dapat mengelola dana tersebut sampai nazhir menentukan lain.

Cite

CITATION STYLE

APA

Harrieti, N., & Mulyati, E. (2018). Perspektif Hukum: Peranan Perbankan Syariah Dalam Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 17(02). https://doi.org/10.30631/alrisalah.v17i02.60

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free