TINJAUAN MASLAHAH ATAS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN PADA MASA COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG LOMBOK BARAT

  • Imron Hadi
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ditinjau dari hukum positif, usia merupakan prasyarat utama dalam perkawinan, sebab untuk mewujudkan rumah tangga yang bahagia diperlukan kematangan usia dan kedewasaan pasangan suami istri baik secara fisik maupun psikis. Dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur19 tahun. Namun, jika seseorang ingin melangsungkan pernikahan namun belum mencapai umur yang sudah ditentukan oleh Undang-undang, diperbolehkan mengajukan dispensasi perkawinan kepada Pengadilan Agama. Secara umum tulisan ini memfokuskan pembahasan pada permasalahan prosedur pengajuan dispensasi pada masa pandemi Covid-19 dan apa faktor yang melatar belakangi maraknya pengajuan dispensasi perkawinan pada masa pandemi Covid-19, dan apa pertimbangan hakim Pengadilan Agama Giri Menang dalam memberikan dispensasi perkawinan pada masa pandemi Covid-19. Adapun temuan dalam tulisan ini diketahui bahwa majelis hakim Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat banyak mengabulkan permohonan dispensasi Perkawinan pada masa pandemi Covid-19 dengan menggunakan pertimbangan maslahah yang bersifat daruriyah terhadap beberapa perkara permohonan dispensasi perkawinan yang disebabkan karena hamil di luar nikah, lamanya pacaran, dan kawin lari (selarian).

Cite

CITATION STYLE

APA

Imron Hadi. (2022). TINJAUAN MASLAHAH ATAS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN PADA MASA COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG LOMBOK BARAT. Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 14(2), 97–122. https://doi.org/10.20414/alihkam.v14i2.6924

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free