Artikel ini membahas tentang apa yang menjadi latar belakang adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai maulid. Kemudian menjelaskan dasar dan rujukan para ulama memandang maulid sebagai suatu perbuatan yang diperbolehkan ataukah tidak diperbolehkan, sehingga dapat diketahui komparasi para ulama memandang tradisi maulid tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif lapangan dengan menggunakan teknik wawancara. Adapun sumber data pada penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah teknik pengamatan lapangan dan teknik kutipan atau literature yang ada. Selanjutnya pengolahan data/analisis data yaitu dengan menggunakan teknik ppenelitian kualitatif yaitu dengan menggabambarkan hasil penelitian dengan menguraiakan kalimat dan tekniknya menggunakan analisa deduktif yaitu mengambil suatu kesimpulan yang bersifat umum menuju ke pernyataan yang bersifat khusus. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa 1) sejarah tradisi sayyang pattu’du’ dalam peringatan maulid tidak terlepas dari pengaruh agama dan budaya dapat dikatakan bahwa tradisi tersebut lahir dari akulturasi antara agama dan budaya. 2) prosesi pelaksanaan dari tradisi sayyang pattu’du’ dalam peringatan maulid tersebut tidak terlepas dari nuansa yang bersifat agamis seperti pembacaan barzanji dan sholawat Nabi dengan diselipi budaya yang masih sangat dilestarikan. 3) adanya perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam hal ini ulama klasik dan ulama kontemporer dalam menanggapi persoalan maulid ada yang mengatakan boleh dan adapula yang mengatakan tidak boleh bahkan di bid’ahka
CITATION STYLE
Baso, B., & Bakry, M. (2021). Tradisi Sayyang Pattu’du’ dalam Peringatan Maulid di Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum. https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.17431
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.