Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Kewenangan Rupbasan dalam mengelola benda sitaan dan untuk mengetahui pertanggungjawaban Rupbasan terhadap benda sitaan yang tersimpan dalam waktu yang lama. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian empiris. Bahwa kewenangan Rupbasan dalam mengelola benda sitaan yaitu sebagai tempat penyimpanan segala macam benda sitaan negara maupun barang rampasan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pertanggungjawaban Rupbasan terhadap benda sitaan yang tersimpan dalam waktu yang lama yakni melakukan proses pengelolaan fisik dan administrasi benda sitaan maupun barang rampasan negara yang meliputi: (1)penerimaan; (2)registrasi; (3)pengklasifikasian dan penempatan; (4)penyimpanan; (5)pengamanan; (6)pemeliharaan; (7)penyelamatan; (8)penggunaan basan; (9)pemutasian; (10)penghapusan; (11)pengeluaran; (12)pelaporan.
CITATION STYLE
SH, A., Basri, M., & Adhyanti Mirzana, H. (2021). Penanganan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang Tersimpan dalam Waktu Lama di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 8(1), 130–145. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i1.18498
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.