Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrechting) dalam Hukum Positif

  • Ramdhani Y
  • Ufran U
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam skala nasional masih kerap terjadi didalam masyarakat dan termasuk perbuatan melanggar hukum. Faktanya, dari aspek Kriminologi tindakan ini terjadi Karena adanya ketidakseimbangan hak-hak pelaku dan korban. Bahwa korban tidak menerima konpensasi dalam bentuk pemidanaan pelaku karena kejahatan yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap dirinya. Dalam aspek Sosiologis kita melihat bahwa timbul rasa ketidakpercayaan masyarakat dari aparat penegak hukum menjadi alasan utama tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) kerap terjadi didalam masyarakat. Terlepas dari itu yang harus kita pahami bahwa adanya pengaruh perkembangan politik reformasi juga menimbulkan arti yang salah untuk beberapa komunitas dimana mereka memiliki kebebasan untuk bertindak tanpa memperhatikan hukum pidana yang ada. KUHP pada dasarnya tidak memuat ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) karena bentuk perbuatan yang dilarang atau diharuskan disertai dengan ancaman pidananya dalam KUHP tersebut hanya berisi rumusan-rumusan secara garis besarnya saja. Jadi, beberapa ketentuan seperti pada Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP untuk mengancam pelaku main hakim sendiri tersebut dapat digunakan oleh aparat penegak hukum sebagai dasar acuan untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku kejahatan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ramdhani, Y., & Ufran, U. (2022). Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrechting) dalam Hukum Positif. Indonesia Berdaya, 4(1), 377–382. https://doi.org/10.47679/ib.2023425

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free