Artikel ini membahas dimensi politik dari implementasi kebijakan, yang dianalisis dari kasus implementasi Instruksi Gubernur No. 17 Tahun 2018 terkait dengan penataan Kawasan Tanah Abang. Implementasi kebijakan ini menimbulkan kontroversi karena dinilai terlampau berpihak kepada pedagang kaki lima, sementara para pengguna jalan terabaikan akibat dari penutupan Jalan Jatibaru Raya yang selama ini digunakan sebagai jalan umum. Dengan menggunakan metode kualitatif, pengumpulan dan analisis data secara mendalam dilakukan untuk mengungkapkan bagaimana citra kepemimpinan populis diwujudkan melalui kebijakan ini dan bagaimana proses tawar-menawar politik mewarnai dinamika pelaksanaan kebijakan ini. Temuan penelitian menunjukan bahwa kebijakan penataan Kawasan Tanah Abang tidak berhasil memberikan manfaat kolektif bagi para aktor yang terkena dampak, sehingga memunculkan resistensi. Karakter kebijakan populis yang pragmatis menjadi kendala di dalam memberikan manfaat kolektif, sehingga agar keberpihakan pada publik dapat berdampak berkelanjutan, perlu melibatkan para aktor yang terkait untuk merancang kebijakan yang lebih komprehensif.
CITATION STYLE
Hutari, C. A., & Paskarina, C. (2019). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN POPULIS DI PROVINSI DKI JAKARTA (Studi Tentang Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2018 Terkait Penataan Kawasan Tanah Abang). CosmoGov, 5(2), 136. https://doi.org/10.24198/cosmogov.v5i2.20060
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.