Judi pada dasarnya telah di atur dalam perundang-undangan di Indonesia, bahkan daerah Aceh telah merumuskan aturan judi secara konkrit dalam Qanun No. 6 Tahun 2014. Dewasa ini, Games Higgs Domino menjadi marak dimainkan di kalangan pemuda Aceh, sehingga sangat meresahkan masyarakat, karena games tersebut mulai disalahgunakan dengan cara menjual dan membeli Chip yang ada di dalam game. Begitu meresahkan games tersebut membuat ulama Aceh turun tangan dan mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya jual beli Chip games tersebut dan bahkan mengkategorikannya sebagai judi, sehingga para pelaku bisa dikenakan sanksi cambuk sebagaimana yang telah diatur dalam Qanun Jinayat Aceh. Kasus-kasus penangkapan terhadap para pelaku jual beli Chip Games Higgs Domino sudah merebak di seluruh wilayah Aceh baik oleh pihak ke polisian atau pun pihak WH (Wilayatul Hisbah) selaku keamanan dalam Qanun Jinayat Aceh, dengan dasar telah melanggar ketentuan Syari’at Islam yang berlaku di Aceh. Penelitian ini ingin menganalisis terkait maraknya penangkapan pelaku jual beli Chip Games Higgs Domino, ditinjau berdasarkan Qanun Jinayat Aceh, karena aturan yang terdapat dalam qanun tersebut telah memberikan pembatasan terhadap jarimah judi. Lebih ringkasnya tulisan dalam jurnal ini ingin menjelaskan terkait poin-poin sebagai berikut: 1). Apa yang melatarbelakangi MPU Aceh mengkategorikan jual beli Chip Games Higgs Domino sebagai judi. 2) Memberikan hasil analisis terkait jual beli Chip Games Higgs Domino sebagai jarimah maisir di Aceh menurut fatwa MPU dengan ketentuan yang terdapat dalam qanun jinayat Aceh.
CITATION STYLE
Abi Hasan. (2020). JUAL BELI CHIP GAME SEBAGAI JUDI DALAM FATWA MPU ACEH (Kajian Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Aceh). Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 5(2), 96–109. https://doi.org/10.32505/legalite.v5i2.3516
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.