Penggunaan Hewan dalam Konflik Bersenjata: Kajian Hukum Humaniter Internasional

  • Putra A
  • Trisnawati E
  • Kusniati R
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

This article discusses the importance of regulating the use of animals in armed conflict considering the uncontrolled use of animals can threaten the lives of humans and animals themselves by determining certain limits that are allowed in war. The use of animals in war demonstrates human limitations and human dependence on other species. International humanitarian law focuses solely on the protection of humans and ignores the issue of how animals join the army in war and can be targeted by the military. In fact, animals are additional actors who contribute to the disputes of mankind today. Although military technology continues to develop with sophisticated equipment, it is undeniable that some of these special abilities can only be possessed by certain species. In essence, humanitarian law regulates two main points, namely regarding the means and methods of warfare (means and methods of warfare). Therefore, the interest of animals to be free from pain and suffering must be recognized as a value in the legal system, where there is a need for consideration of animal welfare and relevant interpretations to develop norms in other ways that refer to situations where suffering is a legal form of animal exploitation. Abstrak Artikel ini membahas mengenai pentingnya pengaturan penggunaan hewan dalam konflik bersenjata mengingat penggunaan hewan yang tidak terkendali dapat mengancam kehidupan manusia dan hewan itu sendiri dengan cara menentukan batas-batas tertentu yang diperbolehkan dalam perang. Penggunaan hewan dalam perang menunjukkan adanya keterbatasan manusia dan ketergantungan manusia pada spesies lain. Hukum humaniter internasional hanya berfokus pada perlindungan manusia dan mengabaikan isu tentang bagaimana hewan ikut serta menjadi prajurit dalam perang serta dapat dijadikan sasaran militer. Padahal, hewan merupakan aktor tambahan yang turut andil dalam sengketa umat manusia dewasa ini. Meskipun teknologi militer terus berkembang dengan peralatan canggih, tidak dimungkiri bahwa beberapa kemampuan khusus tersebut hanya dapat dimiliki oleh spesies tertentu. Pada hakikatnya hukum humaniter mengatur mengenai dua pokok, yakni mengenai alat dan cara atau metode berperang (means and methods of warfare). Oleh karena itu, kepentingan hewan untuk terbebas dari rasa sakit dan penderitaan harus diakui sebagai nilai dalam sistem hukum, di mana perlunya pertimbangan terhadap kesejahteraan hewan dan penafsiran yang relevan untuk mengembangkan norma-norma dengan cara lain yang merujuk pada situasi-situasi di mana penderitaan merupakan bentuk yang sah dari eksploitasi hewan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Putra, A. K., Trisnawati, E., Kusniati, R., Sipahutar, B., & Ramlan, R. (2022). Penggunaan Hewan dalam Konflik Bersenjata: Kajian Hukum Humaniter Internasional. Undang: Jurnal Hukum, 5(1), 207–230. https://doi.org/10.22437/ujh.5.1.207-230

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free