Pandemi Covid-19 membawa dampak buruk melemahnya ekonomi masyarakat dan Negara. Banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 terpaksa harus merumahkan karyawannya dan melakukan pemutusan hubungan kerja. Permasalahan apakah perusahaan diboleh melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan Covid-19 dan apakah perusahaan dapat dipailitkan karena tidak mampu melaksanakan kewajibannya terhadap pekerjanya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakan dengan mengunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Penelitian bersifat yuridis normatif dan jenis penelitian adalan kualitatif. Kesimpulan, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja selama Covid-19 dengan alasan Overmacht, jika perusahaan dapat membuktikan akibat pandemi Covid-19 tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja/ buruh. Perusahaan yang tidak mampu menunaikan kewajibannya terhadap pekerjanya dapat dinyatakan pailit dan aset perusahaan yang disita selanjutnya dijual, dilelang untuk pembayaran hak-hak dari perkerja yang diprioritas untuk dilakukan pembayarannya.
CITATION STYLE
Syafrida, S., Safrizal, S., & Suryani, R. (2020). Pemutusan Hubungan Kerja Masa Pandemi Covid- 19 Perusahaan Terancam Dapat Dipailitkan. Pamulang Law Review, 3(1), 19. https://doi.org/10.32493/palrev.v3i1.6532
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.