Wakaf uang memiliki peluang besar dalam menggerakan roda ekonomi di Indonesia. Seiring berkembangnya jaman, teknologi semakin canggih semua hal seakan bisa dilakukan dengan mudah. Begitu pula berwakaf yang kini menjadi lebih efisien, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui website wakaf online. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji wakaf uang online serta mengetahui efektifitas dari wakaf uang menggunakan metode online. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan, pendekatan yang digunakan yaitu normatif, teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan di analisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perkembangan wakaf mengalami perubahan, BWI saat ini telah memberlakukan wakaf berbasis online dengan berlakunya Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2009. Wakaf uang melalui metode online cukup efektif karena dapat mempermudah transaksi wakaf. Sudah cukup banyak website wakaf uang, hanya saja perlu menilik kembali apakah website tersebut terpercaya. Karena selain mempunyai banyak kelebihan, berwakaf dengan metode online juga memiliki beberapa kekurangan. Dengan adanya hasil dari penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, maupun masyarakat luas.
CITATION STYLE
Arini, N., Hamzani, A. I., & Taufik, Moh. (2024). Tinjauan Hukum Tentang Pengembangan Wakaf Uang Berbasis Online. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), 4(1), 39–50. https://doi.org/10.36908/jimpa.v4i1.317
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.