Menempatkan dan menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebuah keniscayaan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh setiap lembaga yang berwenang dalam membentuk undang-undang dalam hal ini adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Sebab, Pancasila merupakan ediologi atau pandangan hidup bangsa dan sekaligus sebagai dasar negara. Sehingga dalam hierarki pembentukan peraturan perundang-undangan Pancasila merupakan norma tertinggi yang harus menjadi rujukan. Namun demikian jika melihat perkembangan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) banyak sekali Undang-undang yang dihasilkan oleh anggota legislatif bersama dengan pemerintah dibatalkan oleh MK karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945 yang notabenya pasti juga bertentangan dengan Pancasila sebagai norma tertinggi. Dalam artikel ini akan mengkaji tentang argumentasi hukum terkait posisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam kaitannya dengan upaya mempertahankan eksistensi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Pendekatan teoritis dipilih dalam pendekatan ini guna menjawab persoalan di atas.
CITATION STYLE
Dairani, D. (2021). Argumentasi Hukum Dan Upaya Mempertahankan Eksistensi Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum Negara. HUKMY : Jurnal Hukum, 1(1), 19–34. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.19-34
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.