Sistem presidensialisme yang disertai dengan keadaan multipartai ekstrem di Indonesia ternyata telah menghasilkan pemerintahan minoritas dan terbelah, yang mengharuskan presiden terpilih untuk melakukan kompromi politik di parlemen demi mendukung efektifitas jalannya pemerintahan. Penelitian ini mencoba menganalisis perubahan dalam revisi Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dianggap memiliki pengaruh dalam penguatan sistem presidensial di Indonesia. Beberapa pasal krusial yang dianggap berpengaruh terhadap upaya penguatan sistem presidensial adalah tentang ambang batas presiden dan parlemen, serta keserentakan pemilihan presiden dan parlemen.
CITATION STYLE
Rantau, M. I. (2019). PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP UNDANG UNDANG NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. JURNAL PENELITIAN DAN KARYA ILMIAH, 19(2), 181–193. https://doi.org/10.33592/pelita.vol19.iss2.120
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.