Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui arah politik hukum pemerintahan desa. Menggunakan pendekatan sejarah hukum dapat disimpulkan bahwa arah politik hukum pemerintahan desa dari tahun ke tahun telah menunjukkan kearah yang lebih baik. Sebagai bagian sistem pemerintahn terkecil desa telah memiliki peraturannya sendiri yaitu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa. Hal ini adalah sebagai dasar bahwa sistem organisasi desa langsung dibawah bupati atau walikota
CITATION STYLE
Satriawan, M. I. (2015). POLITIK HUKUM PEMERINTAHAN DESA DI INDONESIA. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 7(2). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no2.373
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.