Upaya keras dalam penegakan undang–undang cukai, sanksi pidana digunakan sebagai alat untuk memberikan daya paksa yang maksimal bagi masyarakat wajib cukai. Namun sejatinya ketentuan pidana adalah upaya terakhir manakala sanksi– sanksi andministrasi tidak lagi bekerja secara optimal. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian hukum normatif. Suatu pelanggaran untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tidak lepas dari legalitas dari subyek hukum yaitu pengusaha BKC maupun obyek hukum yaitu BKC dan Pita Cukai. Bilamana salah satu dari subyek hukum atau obyek hukum bersifat ilegal, maka pelanggaran yang dilakukannya tersebut adalah suatu bentuk tindak pidana. Disamping itu, suatu perbuatan dapat dipidana berdasarkan undang-undang Cukai apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: dirumuskan secara tegas dan jelas sebagai pelanggaran, secara nyata menimbulkan kerugian negara, dan merupakan perbuatan yang berulang, atau kerugian negara yang ditimbulkan tidak dapat diperbaiki. Penerapan asas ultimum remidium dalam penegakan hukum di bidang cukai perlu menggunakan teori restorative justice untuk merestorasi kerugian negara yang ditimbulkan oleh para pelaku tindak pidana di bidang cukai, dan teori social cost untuk memberikan tambahan biaya dan resiko yang ditanggung oleh para pelaku kejahatan agar mereka mengurungkan niat melakukan kejahatan.
CITATION STYLE
Indrawati, I., & Menezes, B. (2018). Penerapan Asas Ultimum Remidium dalam Penegakan Hukum Pidana di Bidang Cukai. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(1). https://doi.org/10.26905/idjch.v9i1.2118
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.