Keanekaragaman harus menjadi kekayaan dan bukan hanya sekedar beda yang satu. Tulisan ini mencoba menjelaskan problem doktrin hukum formal Negara (Konstitusi) yang mengatur tentang hubungan antara Ras (Keturunan atau Etnik) yang ada di Indonesia. Hukum tentang pengaturan Ras (Keturunan atau Etnik) di Indonesia, tidak bisa dilihat dari perspektif baik dan buruk saja, tetapi hukum pengaturan Ras (Keturunan atau Etnik) di Indonesia harus dilihat dalam perspektif benar dan salah. Antara ketentuan satu dengan yang lainnya masih saling bertentangan yang menjadi penyebab problem konstitusional ketidakteraturan hukum yang mengatur jaminan hak dan kewajiban bagi WNI ras dan etnis China secara sejajar dengan WNI asli. Pembedaan WNI asli dan tidak asli menjadi bukti problem ketidakteraturan hukum yang menjustifikasi Rasisme di Indonesia. Hal ini mengakibatkan perbedaan perlakuan dari penyelenggara Negara terhadap WNI tidak asli dari ras dan etnis China dalam bidang sosial, budaya, agama, kependudukan dan keimigrasian.
CITATION STYLE
Sunaryo, S., & Purnamawati, S. A. (2020). PROBLEM DOKTRIN RASISME ETNIS CHINA SEBAGAI WNI (STATUS KEWARGANEGARAAN ETNIS CHINA). Rechtidee, 15(1), 93–113. https://doi.org/10.21107/ri.v15i1.7278
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.