Memperoleh pangan yang aman dan bermutu merupakan hak bagi setiap orang. Keamanan pangan juga mempunyai peran penting dalam peningkatan daya saing produk terutama bagi produk UMKM agar dapat bersaing dipasar global. Untuk meningkatkan jaminan mutu dan keamanan pangan maka pemerintah telah menetapkan aturan mengenai Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). CPPOB merupakan syarat untuk memperoleh izin edar (MD) dari Badan POM. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan CPPOB pada UMKM produsen es krim (frozen food) di Provinsi Kepulauan Riau serta apa kendala yang dihadapi dalam pemenuhan syarat CPPOB tersebut. Metode evaluasi menggunakan metode seven tools dengan menggunakan diagram pareto. Hasil kajian diperoleh ketidaksesuaian pada beberapa aspek pada kedua sarana. Terdapat 7 aspek ketidaksesuaian pada sarana ABC dengan bobot nilai 16 dan 9 aspek ketidaksesuaian pada sarana XYZ dengan bobot nilai 21. Hasil tersebut menunjukkan penerapan CPPOB pada UMK ABC dan UMK XYZ berada pada kategori B (Baik) dan memenuhi persyaratan untuk pemberian izin penerapan CPPOB. Kendala penyebab ketidaksesuaian disebabkan oleh faktor manusia dan sistem
CITATION STYLE
Fahlevie, R., & Fauziyyah, A. (2023). EVALUASI PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (CPPOB) PADA UMKM ES KRIM DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU. SAINTEKES: Jurnal Sains, Teknologi Dan Kesehatan, 2(3), 424–433. https://doi.org/10.55681/saintekes.v2i3.157
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.