Kegagalan dalam mengatasi berbagai persoalan pertanahan di Indonesia merupakan PR besar bagi pemerintah, sebab adanya faktor internal dari oknum pejabat negara yang ikut berkontribusi dalam kejatahatan pertanahan selain dari kelalaian dan kurangnya kehati-hatiannya masyarakat. Penelitian ini mengkaji akar permasalahan pertanahan dan faktor penyebab terulangnya konflik pertanahan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya kejahatan pertanahan melibatkan oknum pejabat yang bersinggungan langsung dengan sertipikasi atas tanah dan konsep-konsep pertanahan kerap kali ditunggangi untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Lemahnya penegakan hukum dan adanya keberpihakan menjadi salah satu sebab tidak teruainya konflik pertanahan di Indonesia
CITATION STYLE
Permadi, I. (2023). Potensi Sengketa Hak Atas Tanah di Indonesia. JUSTISI, 9(2), 201–216. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i2.2345
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.