IMPLIKASI KEPPRES NO.12 TAHUN 2020 PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

  • Siombo M
  • Waluyo Adi E
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perjanjian berisi tentang hak dan kewajiban para pihak dalam melakukan prestasinya masing-masing.  Jika salah satu pihak tidak melakukan prestasi maka dianggap melakukan wanprestasi. Namun, ada excuse sebagaimana diatur dalam Pasal 1245 KUHPerdata.  Wabah Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam sebagaimana ditetapkan dalam Keppres No. 12 Tahun 2020, sangat berdampak luas termasuk lingkup perusahaan pembiayaan, yang mengakibatkan banyak debitur mengalami gagal bayar. Subtansi pengaturan dalam Keppres No.12 Tahun 2020 relevan dengan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata. Sehingga diketahui bahwa debitur yang mengalami gagal bayar karena kondisi yang disebabkan oleh Covid-19 bukan merupakan wanprestasi. Namun demikian, itikad baik (Pasal 1338 ayat 3) dan prinsip kepatutan (Pasal 1339) KUHPerdata, harus mendasari penerapan Pasal 1245. Implikasi ditetapkannya Keppres No. 12 Tahun 2020 sudah selayaknya para debitur yang gagal bayar mendapatkan relaksasi, keringanan pembayaran dengan membebaskan dari pembayaran bunga, sebagaimana bunyi pasal 1245 KUHPerdata.

Cite

CITATION STYLE

APA

Siombo, M. R., & Waluyo Adi, E. A. (2020). IMPLIKASI KEPPRES NO.12 TAHUN 2020 PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 85–104. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v5.i1.p85-104

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free