Paper ini bertujuan untuk menganalisis terjadinya marital rape atau pemerkosaan dalam pernikahan menurut pandangan Al-Qur’an. Istilah marital rape digunakan untuk suatu kejadian suami secara paksa melakukan hubungan seksual dengan istri. Disebut memaksa karena dalam melakukan hubungan seksual pada kondisi istri tidak menginginkannya. Kemudian istilah tersebut menjadi populer dalam studi Islam yang dibahas secara masif oleh kelompok progresif dengan mencarikan legitimasinya secara teologis. Paper ini ditulis menggunakan metode studi tafsir tematik Hasan Hanafi dengan menggunakan starting point dari peristiwa ke teks (minal waqi’ ila an-Nash). Kesimpulan dari paper ini adalah bahwa di dalam Islam, khususnya dalam Al-Qur’an tidak dikenal istilah yang berkaitan secara tersurat dengan marital rape. Justru dengan adanya pernikahan menandakan sahnya hubungan pergaulan antara laki-laki dan perempuan dengan cara yang makruf serta masing-masing berada dalam naungan hak pernikahan. Sehingga di dalam pernikahan hakikinya tidak ada gagasan mengenai pemerkosaan dalam pernikahan. Artikel ini sependapat dengan temuan Marlia dan Dzuhayatin yang menolak adanya bias tafsir terhadap ayat-ayat relasi antara suami dan istri yang tidak equal.
CITATION STYLE
Khoirul Anwar, M., Zahidah, A. N., & Ridho, K. (2022). PERSPEKTIF ISLAM TERHADAP PEMERKOSAAN DALAM PERNIKAHAN. Al Burhan: Jurnal Kajian Ilmu Dan Pengembangan Budaya Al-Qur’an, 21(02), 255–266. https://doi.org/10.53828/alburhan.v21i02.385
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.