Layanan pertanahan mempunyai arti strategis bagi kepentingan masyarakat terutama dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas suatu bidang tanah sehingga masyarakat mengharapkan pelayanan pertanahan dapat diakses secara mudah, murah, cepat, dan memberi kepuasan kepada pengguna layanan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepuasan pemohon, indikator-indikator prioritas untuk meningkatkan kepuasan pemohon, dan kebijakan yang harus ditempuh untuk meningkatkan kepuasan pemohon terhadap kualitas pelayanan pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Penelitian dilakukan menggunakan desain cross sectional dengan metode survei pada 120 pemohon peralihan hak jual beli dan hak tanggungan dalam bentuk kuesioner. Kuesioner kemudian diolah dengan analisis uji validitas dan reliabilitas, analisis kesenjangan, dan analisis Importance Perfomance Analysis (IPA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan yang disediakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung belum memenuhi kepuasan masyarakat di Kabupaten Badung, dan indikator yang perlu diprioritaskan untuk meningkatkan kepuasan pemohon adalah ketepatan waktu penyelesaian sertifikat. Jadi kebijakan alternatif yang bisa direkomendasikan dalam rangka meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan pensertifikatan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung adalah melakukan evaluasi kualitas pelayanan pensertifikatan tanah berdasarkan tingkat kualitas pelayanan yang mendapatkan prioritas untuk diperbaiki kualitas pelayanannya, agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat lebih baik dari pelayanan sebelumnya. Kata
CITATION STYLE
Soemargo, A. S., Hubeis, A. V., & Achsani, N. A. (2016). Tingkat Kepuasan Pemohon Persertifikatan Tanah Pada Kantor Pertanahan. Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen, 9(1), 53–64. https://doi.org/10.24156/jikk.2016.9.1.53
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.