Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menghimpun uang dari masyarakat dan menyalurkan uang kepada masyarakat serta memberikan pelayanan jasa-jasa keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian kredit macet terhadap debitur pada bank perkreditan rakyat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Penyelesaian kredit macet terhadap debitur pada Bank Perkreditan Rakyat tidak dilaksanakan berdasarkan perjanjian kredit antara Bank Perkreditan Rakyat dan nasabah debitur. Hambatan-hambatan dalam penyelesaian kredit macet terhadap debitur pada Bank Perkreditan Rakyat adalah kurangnya kehati-hatian pihak bank dalam melakukan analisa kredit terhadap karakter nasabah, kondisi keuangan nasabah, pekerjaan nasabah, usaha nasabah, dan jaminan kredit nasabah serta pandemi Virus Corona COVID-19 yang melanda berdampak terhadap perekonomian nasabah debitur. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penyelesaian kredit macet terhadap debitur pada Bank Perkreditan Rakyat adalah menyelesaikan kredit macet secara persuasif atau kekeluargaan terlebih dahulu sesuai dengan perjanjian kredit antara Bank Perkreditan Rakyat dan nasabah debitur serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap nasabah debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya.
CITATION STYLE
DEWI, S., HASNATI, & SHANDY UTAMA, A. (2023). PENYELESAIAN KREDIT MACET TERHADAP DEBITUR PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT. ANDREW Law Journal, 2(1). https://doi.org/10.61876/alj.v2i1.17
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.