PENYELESAIAN KREDIT MACET TERHADAP DEBITUR PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT

  • DEWI S
  • HASNATI
  • SHANDY UTAMA A
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menghimpun uang dari masyarakat dan menyalurkan uang kepada masyarakat serta memberikan pelayanan jasa-jasa keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian kredit macet terhadap debitur pada bank perkreditan rakyat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Penyelesaian kredit macet terhadap debitur pada Bank Perkreditan Rakyat tidak dilaksanakan berdasarkan perjanjian kredit antara Bank Perkreditan Rakyat dan nasabah debitur. Hambatan-hambatan dalam penyelesaian kredit macet terhadap debitur pada Bank Perkreditan Rakyat adalah kurangnya kehati-hatian pihak bank dalam melakukan analisa kredit terhadap karakter nasabah, kondisi keuangan nasabah, pekerjaan nasabah, usaha nasabah, dan jaminan kredit nasabah serta pandemi Virus Corona COVID-19 yang melanda berdampak terhadap perekonomian nasabah debitur. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penyelesaian kredit macet terhadap debitur pada Bank Perkreditan Rakyat adalah menyelesaikan kredit macet secara persuasif atau kekeluargaan terlebih dahulu sesuai dengan perjanjian kredit antara Bank Perkreditan Rakyat dan nasabah debitur serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap nasabah debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

DEWI, S., HASNATI, & SHANDY UTAMA, A. (2023). PENYELESAIAN KREDIT MACET TERHADAP DEBITUR PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT. ANDREW Law Journal, 2(1). https://doi.org/10.61876/alj.v2i1.17

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free